Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, 27 November Libur Nasional

Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, 27 November Libur Nasional

Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, 27 November Libur Nasional--Sumber Foto : PNGTree

"Kami ingin memastikan persiapan pilkada sudah 99%," ujar Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Adapun tahapan atau jadwal Pilkada 2024 yang sedang atau akan dilaksanakan berikutnya yaitu:

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: