Aliran Dana Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Mulai Dibongkar Terdakwa di Pengadilan
Aliran Dana Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Mulai Dibongkar Terdakwa di Pengadilan--Sumber Foto : harianbengkuluekspress.bacakoran.co
"Metode dana itu (Uang hasil mark up anggaran) keluar dengan cara pak Tugur di panggil oleh orang terkait dan saya menemani sembari membawa uang," ungkap Andi.
Andi juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp10 juta atas perintah Tugur ke salah satu oknum.
“Saya tidak tahu itu untuk apa " terang Andi.
Setelah persidangan usai, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico, SH, MH mengatakan bahwa untuk keterangan terdakwa mendukung dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana beberapa waktu yang lalu.
"Ya, kalau mendengar apa yang diungkapkan oleh para terdakwa memang memperkuat dakwaan jaksa," ungkap Agrin.
Namun ada hal yang harus digaris bawahi bahwa tadi pada saat terdakwa Tugur bersaksi dia sempat mengatakan tidak tahu dan tidak ingat mengenai siapa saja yang dirinya berikan uang dari hasil markup anggaran.
Kemudian pada saat terdakwa Andi bersaksi bahwa terdakwa Tugur tahu bahwa ada dana sebesar Rp 10 juta diberikan pada Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:KPK Minta 3 Desa di Mukomuko Menjadi Contoh Desa Anti Korupsi
BACA JUGA:Pengangkatan Zamhari Sebagai ketua DPRD Mukomuko Mulai Diproses
"Na, dari kesaksian tersebut kami melihat bahwa terdakwa Tugur ini tidak mengatakan hal yang dirinya ketahui secara keseluruhan atau masih ada yang ditutupi, dan Hakim tadi geram melihat hal tersebut," jelas Agrin.
Terpisah Penasihat Hukum ke tujuh terdakwa, Hotma T Sihombing, SH, mengatakan bahwa pada Keterangan Terdakwa yang digelar hari ini (kemarin, red) kliennya sudah mengakui perbuatan mereka salah dan mereka turut menyesalinya.
"Saya awali dengan tindakan terdakwa yang sudah mau mengakui mereka bersalah dan harapannya itu bisa menjadi poin meringankan," jelas Hotma.
Para terdakwa mangakui membuat SPJ fiktif dan juga tindakan mark up. Namun mereka bingung kenapa kerugian Negara sangat besar mencapai Rp4,84 miliar.
“KN mencapai Rp4,84 miliar dan mereka mengakui perbuatan mereka, namun klien kami tidak membenarkan KN sebanyak itu akibat ulah mereka,” jelas Hotma.
Selanjutnya Hotma meminta Jaksa bisa melihat apa saja fakta di dalam persidangan ini dan segera mengambil tindakan atas hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: