Lanjutan Program Legalisasi Aset Pemkab Mukomuko, Tahun Ini dengan Target 60 Bidang Tanah

Lanjutan Program Legalisasi Aset Pemkab Mukomuko, Tahun Ini dengan Target 60 Bidang Tanah

Lanjutan Program Legalisasi Aset Pemkab Mukomuko, Tahun Ini dengan Target 60 Bidang Tanah--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah memproses pengurusan legalisasi aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten MUKOMUKO yang belum bersertifikat. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengungkapkan, untuk program tahun 2024 target legalisasi aset sebanyak 60 bidang tanah. 

Dikatakan Eva, sejumlah bidang tanah aset BMD tersebut tersebar di beberapa lokasi, dan sebelumnya belum bersertifikat. 

‘’Untuk tahun 2024 ini, program legalisasi aset tanah sebanyak 60 titik dan masih berproses. Dua bidang tanah diantaranya sudah keluar sertifikatnya,’’ kata Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Rabu, 2 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Optimis Nomor 03 Sapuan – Wasri Menang, Warga Antusias Bantu Pasang Baliho Coblos Jilbabnya

BACA JUGA:Tokuyama Industry Investor Asal Jepang ke Mukomuko, Tinjau Potensi Bahan Baku Energi Biomass dari Limbah Sawit

Program legalisasi aset tanah ini bertujuan untuk menata aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Mukomuko. 

Dari 60 bidang tanah yang menjadi target legalisasi, kata Eva Tri Rosanti, 34 bidang di antaranya sudah dilakukan proses pengukuran dan tinggal menunggu tahap penerbitan sertifikat. Sisanya, masih dalam tahap pengukuran. 

Pada sebagian besar aset tanah yang tersentuh program legalisasi aset pada tahun ini, merupakan aset di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko. Dikatakan Eva, di sebagian besar tanah lokasi bangunan sarana pendidikan atau sekolah. 

Kemudian, ada juga aset tanah yang berada di bawah Dinas Kesehatan seperti tanah puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah ini. 

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Ketua Komisi, Bapem dan BK DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Tim Sukses Cabup Nomor 3 Gagal Melapor, Namun Bawaslu Tetap Menindaklanjuti

Selain itu, katanya, ada juga beberapa aset tanah yang sudah dibangun gedung perkantoran pemerintah daerah setempat yang belum bersertifikat. 

Ia mengatakan, pemerintah daerah melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah ini untuk mengurangi potensi aset daerah diambil alih oleh pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: