M. Rizon Jabat Pj Bupati Mukomuko, Sapuan - Wasri Tinggalkan Rumah Dinas
M. Rizon Jabat Pj Bupati Mukomuko, Sapuan - Wasri Tinggalkan Rumah Dinas--Sumber Foto : Amris/rmonline.id
RMONLINE.ID - Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah yang mencalon kembali dalam Pilkada, harus berhenti sementara atau cuti diluar tanggungjawab negara hingga selama masa kampanye atau sampai masa tenang.
Maka sesuai aturan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan - Wasri yang mencalon kembali harus cuti atau tinggalkan rumah dinas atau jabatannya sementara.
Sebagai penggantinya, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA sudah mengukuhkan salah seorang putra Mukomuko yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Provinsi Bengkulu, M.Rizon untuk menjabat Pj Bupati Mukomuko.
BACA JUGA:Paslon Bupati Mukomuko Sepakat Pilkada Damai, Pendukung Harus Ikut
BACA JUGA:Musim Kampanye di Mulai, Paslon Bupati Mendapat Walpri dari Polres MM
Rizon sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas LH dan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko sebelum ditarik ke provinsi.
Diketahui juga M. Rizon merupakan adik kandung salah seorang anggota DPRD Mukomuko yang akan menjabat Ketua DPRD yaitu, Zamhari.
Dilansir, Gubernur Bengkulu membenarkan sudah mengukuhkan Pj kepala daerah untuk 5 kabupaten pada Selasa 24 September 2024 ini.
Pengukuhan ini sesuai dengan keputusan Kemendagri RI Nomor 100.2.4.3/3798/2024 tertanggal 19 September tentang penunjukan penjabat sementara.
"Saya gubernur Bengkulu sebagai wakil dari pemerintah pusat, mengukuhkan saudara-saudara," kata Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Suasana Riuh, Begini Respon Para Paslon Bupati Mukomuko Atas Nomor Urutnya
BACA JUGA:Raih Nomor Urut 3, Calon Petahana Sapuan – Wasri Siap Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Mukomuko
Selain Pj Bupati Mukomuko, Gubernur juga melantik Pj bupati di beberapa daerah lainnya, yaitu:
- Pjs Bupati Bengkulu Utara, dijabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa Kemendagri, Dr. drs. Andi Muhammad Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: