Monitor Pelaksanaan Pilkada Oleh KPU dan Bawaslu, Bupati Bentuk Tim DESK Pilkada

Monitor Pelaksanaan Pilkada Oleh KPU dan Bawaslu, Bupati Bentuk Tim DESK Pilkada

Monitor Pelaksanaan Pilkada Oleh KPU dan Bawaslu, Bupati Bentuk Tim DESK Pilkada--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

RMONLINE.ID - Bupati Mukomuko atas nama pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol membentuk  tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sesuai dengan amanat  Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Kondisi Politik Daerah.

Tim DESK yang di SK langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan ini melibatkan unsur jajaran Pemkab Mukomuko, Polri, TNI, Kejaksaan, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko  Ali Muchsin, S.Pd, MAP mengatakan menindaklanjuti instruksi dari pusat, sudah dibentuk tim DESK Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Tinjau Korban Longsor di Desa Pondok Panjang, Arios: Terima Kasih Pak Bupati

BACA JUGA:Satu Komando Bersama Bupati Sapuan, Sejumlah Guru Honorer: ‘Mukomuko Padek’

Tim ini melakukan monitoring dan pemantauan tahapan pelaksanaan, menginvetarisasi dan mengantisipasi pemasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan, mengkoordinasikan permasalahan pelaksanaan, memberi masukan penyelesaian terhadap permasalahan.

Terus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tim desk mengenai Pilkada 2024 kepada Kemendagri dan melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Tim desk Pilkada Kabupaten Mukomuko, akan segera melakukan upaya mitigasi risiko kerawanan dalam proses Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. 

"Alhamdulillah sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 sudah dibentuk tim DESK Pilkada Kabupaten Mukomuko dengan melibatkan berbagai unsur," katanya.

Lanjutnya, inti dari Tim DESK Pilkada adalah mendukung dan melaksanakan pemantauan, menginventarisir permasalahan, memberikan saran penyelesaian permasalahan pelaksanaan pilkada kepada penyelenggara pilkada baik itu KPU maupun Panwaslu.

BACA JUGA:Choirul Huda dan Edwar Langsung Ngegas, Sapuan dan Renjes Masih Mantau

BACA JUGA:Masyarakat Terbantu, Bupati Sapuan Pastikan Seragam Gratis Berlanjut 2025

Selanjutnya ke Tim Desk Pilkada kabupaten akan melaporkan permasalahan ke Provinsi Bengkulu  dan Kementrian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: