Dilarang Money Politik, Calon Bupati Boleh Bagikan Barang Berikut Ini

Dilarang Money Politik, Calon Bupati Boleh Bagikan Barang Berikut Ini

Dilarang Money Politik, Calon Bupati Boleh Bagikan Barang Berikut Ini--Sumber Foto : Pacdora.com

RMONLONE.ID - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dimulai pada 25 september 2024 nanti.

Bahkan sebagian calon sudah mulai melakukan sosialisasi diri lewat baliho, spanduk maupun bersilaturahmi ke masyarakat.

Dalam berkampanye, calon dilarang bagi-bagi uang dan sembako, karena money politik merupakan pelanggaran dalam pemilu termasuk Pilkada.

Namun rasanya kurang lengkap jika calon tidak meninggalkan sesuatu yang berkesan pada masyarakat.

BACA JUGA:Orientasi Pengenalan Tugas 25 Anggota Dewan Mukomuko Digelar di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Bupati Sapuan Lepas Keberangkatan Atlet Sepakbola IDCT Tingkat Nasional dari Mukomuko

Nah, merujuk dari Pilkada atau pemilu sebelumnya, calon boleh membagikan suvenir atau cendramata pada masyarakat.

Untuk Pilkada 2024 ini belum ada kepastian apa saja jenis suvenir yang boleh dibagikan dan berapa nilainya.

Jika merujuk dari pemilihan sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, barang yang diperbolehkan untuk dijadikan cindramata saat kampanya diantaranya: 

- Kaos

- Penutup kepala seperti topi

- Jilbab wanita

- Pena/Pensil

- Ceret Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: