Bappebti Serahkan Lisensi PFAK Pada 3 Perusahaan Penjual Aset Kripto

Bappebti Serahkan Lisensi PFAK Pada 3 Perusahaan Penjual Aset Kripto

Bappebti Serahkan Lisensi PFAK Pada 3 Perusahaan Penjual Aset Kripto--Berbagai Sumber

Ia menyebut, pihaknya juga akan memastikan pedagang atau perusahaan yang menjual aset kripto telah memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan peraturan Bappebti.

“Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia," ucapnya dikutip dari Investor Daily.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: