Gadai SK di Bank, Anggota Dewan Bisa Tarik Dana Hingga Rp 1,5 Miliar
Gadai SK di Bank, Anggota Dewan Bisa Tarik Dana Hingga Rp 1,5 Miliar--Sumber Foto : Amris/RMONLINE.ID
Mengajukan pinjaman atau tidak, itu sepenuhnya tergantung anggota dewan, karena itu sifatnya pribadi. Mereka yang meminjam dan mereka juga yang harus menanggung hutangnya.
Ia memastikan untuk pengajuan pinjaman kapan saja bisa dilakukan oleh dewan, tidak harus menunggu ada ketua depentif.
"Pinjaman itu urusan pribadi, tidak perlu menunggu ketua dewan depenitif, kapan saja bisa diajukan," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: