Terdapat 57 Apotek Berizin, Berikut 17 Kriteria Syarat Pengurusan Izin Usaha Apotek di Mukomuko

Terdapat 57 Apotek Berizin, Berikut 17 Kriteria Syarat Pengurusan Izin Usaha Apotek di Mukomuko

Syarat Pengurusan Izin Usaha Apotek di Mukomuko --

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Hingga tahun 2024 ini, di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu terdapat 57 usaha apotek yang memiliki izin  resmi dari pemerintah yang terintegrasi secara elektronik ke sistem Online Single Submission (OSS).  

Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP pada Kamis, 25 Juli 2024. 

‘’Terpantau dalam sistem OSS, hingga saat ini hanya ada 57 tempat usaha apotek sesuai KBLI 47721 yang memiliki izin di Kabupaten Mukomuko,’’ ungkap Juni Kurnia Diana. 

Terkait pengurusan izin apotek, secara teknis pengurusan persyaratan izin pendirian usaha apotek di Kabupaten Mukomuko, di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Mukomuko.

‘’Persyaratan pendirian apotek tidaklah mudah, kriteria dan persyaratan itu dapat diketahui melalui Dinas Kesehatan,’’ imbuh Juni.   

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Mukomuko, Harsis Sipasila, SKM ketika dikonfirmasi. Ia mengatakan, apotek merupakan bagian dari usaha sarana prasarana bidang kesehatan. 

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Satpol PP, Lintasan Simpul Kota Mukomuko Mulai Terlihat Bebas dari Kotoran Ternak

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Gejala Kekeringan, BPBD Mukomuko Tetap Waspadai Dampak Kemarau

Dikatakannya, dalam pengurusan izin usaha apotek, juga diatur secara rinci beberapa kriteria syarat yang harus dipenuhi pemohon. 

‘’Permohonan perizinan apotek harus mengikuti beberapa kriteria persyaratan. Surat permohonan itu langsung ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko,’’ kata Harsis. 

Berikut tata cara dan syarat pengurusan izin usaha apotek di Kabupaten Mukomuko. 

Pemohon engajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko bermaterai 6000 dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 

  1. Foto Copy Ijazah Apoteker dilegalisir
  2. Foto copy STRA dan STIK Apoteker 
  3. Foto copy KTP Apoteker dan PSA
  4. Foto copy akte perjanjian kerja sama
  5. Daftar Asisten Apoteker
  6. Nomor pokok wajib pajak Apoteker/PSA
  7. Denah lokasi apotek
  8. Denah tata ruangan apotek
  9. Foto copy HO dan IMB
  10. Foto copy SIUP dan TDP
  11. Rekomendasi ISFI
  12. Daftar peralatan dan perlengkapan apoteker
  13. Surat pernyataan status bangunan bermaterai 6000
  14. Surat persetujuan dari atasan bagi PNS
  15. Surat pernyataan Apoteker tidak bekerja di apotek atau sarana farmasi lain bermaterai 6000
  16. Surat pernyataan PSA tidak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang farmasi bermaterai 6000
  17. Map plastik lobang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: