Seorang Pria di Mukomuko Aniaya Saudara Sendiri Gara-gara Miras, Pelaku Diamankan Polisi

Seorang Pria di Mukomuko Aniaya Saudara Sendiri Gara-gara Miras, Pelaku Diamankan Polisi

Seorang Pria di Mukomuko Aniaya Saudara Sendiri Gara-gara Miras, Pelaku Diamankan Polisi-Istimewa-rmonline.id

Saat transaksi terjadi, Lanjut Achmad, korban menanyakan uang milik pelaku untuk membayar minuman yang ingin dibelinya.

Namun, Sambung Achmad, antara korban dan pelaku terjadi cek-cok mulut terkait uang yang ditanyakan oleh korban.

Alhasil korban dipukuli oleh pelaku, hingga korban mengalami luka di bagian bibirnya.

“Akhirnya korban dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di bagian bibir,” ujar Achmad.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mukomuko, untuk ditindaklanjuti. Dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.

“Untuk ancaman pidana pelaku terancam 2 tahun 8 bulan,” demikian Achmad. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: