Berlakukan Syarat Terbaru, Medio 2024 Polres Mukomuko Terbitkan 1442 Lembar SKCK

Berlakukan Syarat Terbaru, Medio 2024 Polres Mukomuko Terbitkan 1442 Lembar SKCK

Berlakukan Syarat Terbaru, Medio 2024 Polres Mukomuko Terbitkan 1442 Lembar SKCK -Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Berlakukan syarat terbaru. Hingga medio 2024, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah menerbitkan 1442 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Sejumlah SKCK yang diterbitkan tersebut, baik dari pemohon baru, perpanjangan maupun perbaikan. 

‘’Rekap data dari Januari hingga Juni 2024. Jumlah SKCK yang diterbitkan sebanyak 1442 lembar. Sebagian besar pemohon baru, dan ada perpanjangan serta perbaikan SKCK yang rusak,’’ kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M.Si di Mukomuko, 23 Juli 2024. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala Polres Mukomuko Tindak Ratusan Pelanggaran, Termasuk Anak-anak dan Pelajar

BACA JUGA:Pergantian Kasi Tindak Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Dimutasi ke Sumbar, Ini Sosok Penggantinya

Data pemohon SKCK tahun 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu. Pada Juni 2023, pemohon SKCK di Polres Mukomuko yang berhasil sampai ke proses penerbitan mencapai 1864 lembar.

‘’Ada selisih sekitar 442 lembar SKCK jika dibandingkan dengan Juni 2023 lalu,’’ kata Kapolres Mukomuko.

Syarat Terbaru SCKC, Pemohon Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Dalam pengurusan SKCK, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah memberlakukan ketentuan syarat baru sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, pemohon SKCK wajib melampirkan   tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. 

Pemberlakuan persyaratan ini dibenarkan oleh Kapolres Mukomuko Yana Supriatna. 

‘’Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Maret 2024, dan kita Polres Mukomuko turut menyertakan persyaratan SKCK sesuai dengan amanat Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu syarat itu, pemohon wajib melampirkan tanda kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan,’’ ujarnya. 

Berikut persyaratan SKCK terbaru sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2023:

Pemohon SKCK baru:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: