Jelang Dewan Baru Dilantik, Ini Perkiraan Gaji, Tunjangan dan Sisa DL Yang Bakal Didapat

Jelang Dewan Baru Dilantik, Ini Perkiraan Gaji, Tunjangan dan Sisa DL Yang Bakal Didapat

Jelang Dewan Baru Dilantik, Ini Perkiraan Gaji, Tunjangan dan Sisa DL Yang Bakal Didapat-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Tidak lama lagi atau sekitar pertengahan Agustus nanti, 25 orang caleg terpilih pada pemilu 2024 lalu akan dilantik, seiring dengan habisnya periode anggota dewan sekarang.

Melihat kerasnya upaya yang dilakukan para caleg untuk terpilih pada pemilu lalu, maka banyak yang belum tahu berapa gaji atau pendapat seorang anggota dewan sebenarnya.

Perlu diketahui, dewan akan menerima gaji pokok atau representasi, tunjangan keluarga, jabatan, perumahan, transportasi, tunjangan komunikasi dan lainnya.

BACA JUGA:Ini Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko 2024, Sekolah Wajib Tahu

BACA JUGA:Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

Selain itu ada peluang pendapat lain setiap dewan, yaitu dana sisa dari kegiatan Dinas luar (DL). Karena dengan ketentuan baru, dewan dapat mengelola dana DL secara leluasa.

Bagi mereka yang hemat, bisa mendapat sisa dari dana DL setiap bulannya lumayan besar, bahkan bisa lebih besar dari gaji.

Terkait besaran gaji dan tunjangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Berikut adalah besaran gaji dan tunjuangan anggota dan pimpinan dewan di Kabupaten Mukomuko merujuk dari sebelumnya dan sekarang masih sama.

- Gaji/Representasi, untuk anggota Rp 1.575.000 Per-bulan sedangkan ketua ketua dewan 2.100.000 dan wakil ketua Rp 1.680.000.  

- Tunjangan istri/anak Rp 157.000/63.000 perbulan, untuk pimpinan Rp 168.000/67.000

- Uang beras Rp 289.000 per-bulan

- Uang komisi Rp 218.000 per-bulan dan pimpinan tidak ada

- Tunjangan jabatan, anggota Rp 2.283.000 per-bulan, ketua Rp 3.045.000 dan wakil ketua Rp 2.436.000 per-bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: