Ini Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko 2024, Sekolah Wajib Tahu

Ini Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko 2024, Sekolah Wajib Tahu

Ini Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko 2024, Sekolah Wajib Tahu -Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu akan memberlakukan sistem zonasi dan kapasitas daya tampung pada tahapan penerimaan siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya penumpukan siswa baru pada sekolah tertentu, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani, S.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Ramon Hosky, ST mengungkapkan, penerapan PPDB sistem zonasi dan penyesuaian dengan kapasitas daya tampung merupakan strategi, mencegah adanya sekolah yang tidak kebagian murid baru. 

BACA JUGA:Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:Pamit Pulkam ke Muara Enim, Ini Pesan Terakhir Kajari Mukomuko Untuk Pemkab

Kebijakan PPDB sistem zonasi dan sesuai kapasitas daya tampung sekolah akan dipertegas dengan petunjuk teknis. 

‘’Petunjuk teknis tentang PPDB telah kami susun, dan segera disampaikan ke masing-masing sekolah,’’ ungkap Ramon.  

Selanjutnya, pada tahapan pelaksanaan penerimaan siswa baru atau PPDB, masing-masing sekolah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi. 

Dikatakan Ramon, koordinasi antar kepala sekolah (Kepsek) dinilai penting pada tahapan pelaksanaan penerimaan siswa baru, agar PPDB tahun 2024 dapat berjalan sesuai petunjuk teknis. 

Perlu diketahui, kata Ramon, pelaksanaan PPDB tahun 2024 beda dengan tahun lalu. Mulai tahun ini, PPDB diharuskan mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan. 

‘’Perlu cermati bersama. Pelaksanaan PPDB dalam pengawasan. Ada evaluasi tersendiri dalam penerapan aturan tentang PPDB,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Seleksi CASN PPPK 2024, Pemkab Mukomuko Tambah Kuota Formasi Tamatan SMA Sederajat

BACA JUGA:Gembira, Petani Mukomuko Memasuki Musim Panen Padi Sawah

Kebijakan PPDB sistem zonasi dan sesuai kapasitas daya tampung sekolah bukan hanya sekedar mencegah penumpukan siswa baru. Menurutnya, ini juga bagian untuk mengantisipasi adanya siswa yang dijadwalkan masuk sore, karena kekurangan ruang kelas belajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: