Tradisi Mencelupkan Kaki Dalam Darah Hewan, Hukumnya Masih Abu-Abu Namun Efek Nya Jelas
Tradisi Mencelupkan Kaki Dalam Darah Hewan, Hukumnya Masih Abu-Abu Namun Efek Nya Jelas-Ilustrasi-Berbagai Sumber
RMONLINE.ID - Dalam berbagai tradisi penyembelihan hewan, terdapat kebiasaan yang menimbulkan kontroversi, yaitu mencelupkan kaki ke dalam genangan darah hewan yang telah disembelih.
Praktik ini tidak hanya menarik perhatian karena keunikannya, tetapi juga karena implikasi hukum syariat dan kesehatan yang menyertainya.
Dalam Islam, penyembelihan hewan diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa daging yang dikonsumsi adalah halal. Proses penyembelihan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk menggunakan alat yang tajam, menyebut nama Allah, dan memastikan hewan tersebut disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
BACA JUGA:Tahun Ini Diaspal, Dua Ruas Jalan Ditinjau Bupati Mukomuko di 2023
BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Muharamin Hampir Final Diusung Koalisi 3 Partai Politik Ini
Namun, terkait dengan tradisi mencelupkan kaki dalam darah, tidak ada ketentuan spesifik dalam hukum syariat yang membahas praktik ini. Oleh karena itu, praktik ini berada dalam zona abu-abu hukum syariat, di mana tidak secara eksplisit dilarang namun juga tidak diajarkan dalam ajaran Islam.
Secara medis, mencelupkan kaki dalam darah hewan bisa berisiko terhadap kesehatan. Darah merupakan media yang baik untuk pertumbuhan mikroorganisme, termasuk bakteri dan virus yang dapat menyebabkan infeksi.
Selain itu, jika darah tersebut berasal dari hewan yang mengidap penyakit tertentu, risiko penularan penyakit kepada manusia menjadi lebih tinggi. Praktik ini juga dapat menimbulkan reaksi alergi atau iritasi kulit, terutama bagi individu dengan sensitivitas tinggi terhadap komponen darah.
BACA JUGA:4 Penyebab Kulit Leher Bisa Menghitam dan Cara Mengatasinya
Selain risiko infeksi langsung, ada juga risiko penyakit yang ditularkan oleh hewan pengisap darah. Nyamuk, misalnya, dikenal sebagai vektor penyakit seperti malaria dan demam berdarah. Hewan pengisap darah lainnya, seperti cacing tambang, dapat menyebabkan anemia jika masuk ke dalam tubuh manusia melalui kontak dengan darah atau tanah yang terkontaminasi.
Mengingat ketiadaan panduan hukum yang jelas dan potensi risiko kesehatan, praktik mencelupkan kaki dalam darah hewan setelah penyembelihan sebaiknya dipertimbangkan dengan matang.
Diperlukan lebih banyak diskusi dan penelitian untuk menentukan batasan yang tepat bagi praktik ini, agar tidak bertentangan dengan hukum syariat dan menjaga kesehatan masyarakat. Kesehatan publik harus menjadi prioritas, dan tradisi yang berpotensi membahayakan harus dihindari atau dilakukan dengan tindakan pencegahan yang tepat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: