Sertifikat Halal Wajib Bagi Pelaku Usaha Makanan Termasuk Penjual Daging
Sertifikat Halal Wajib Bagi Pelaku Usaha Makanan Termasuk Penjual Daging-Ilustrasi -Berbagai Sumber
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah mengharuskan sertifikasi halal bagi setiap produk makanan atau bahan makanan, terkhusus lagi daging.
Kebijakan sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024 harus dipenuhi, tidak boleh ditunda.
Disampaikan Zulkifli merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.
BACA JUGA:Ichwan Yunus Turun Tangan Daftarkan Muharamin Sebagai Calon Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Dewan Pakar FAIR Digadang Masuk Bursa Pencalonan Gubernur Bengkulu
Kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis.
Juga perlu diperhatikan, sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.
Melansir dari kemenag.go.id, satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta telah melakukan beberapa Langkah pada kegiatan sosialisasi dan pendaftaran on the spot bagi pelaku usaha.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Halal, Nur Pawaidudin usai mengikuti pertemuan secara daring dengan BPJPH dan Satgas Halal di 3.000 desa wisata seluruh Indonesia.
"Ini merupakan salah satu amanat Undang – Undang bahwa secara bertahap mulai Oktober 2024, pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal,” ujarnya di desa wisata Kota Tua, Sabtu (04/05).
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sediakan 1700 Vaksin, Vaksinasi Massal HPR 2024
Penduduk Indonesia yang bermayoritas muslim, kehalalalan produk makanan dan minuman menjadi kebutuhan setiap masyarakat dan kepastian produk yang akan dijual.
Menurutnya, dengan adanya kehalalan produk yang akan dijual, maka akan menambah nilai posiitif bagi pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: