Sertifikat Halal Wajib Bagi Pelaku Usaha Makanan Termasuk Penjual Daging
Sertifikat Halal Wajib Bagi Pelaku Usaha Makanan Termasuk Penjual Daging-Ilustrasi -Berbagai Sumber
"Masyarakat akan semakin selektif dalam membeli produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal," ungkapnya.
Pelaku usaha makanan, Romlah mengatakan, kegiatan layanan sertifikasi halal on the spot ini sangat bagus sekali dilaksanakan tiap Minggunya oleh Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Romlah menambahkan, hal ini untuk memudahkan dan mendapatkan informasi bagi pelaku usaha dalam proses pembuatan sertifikasi halal.
"Kalo bisa lebih banyak lagi titik lokasi yang tersedia untuk proses sertifikasi halal," ujar pelaku usaha bidang makanan.
Harapannya, pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat halal dapat meningkat pendapatannya dan lebih berkembang usahanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: