Kontroversi Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop Dan Ini Alasan Lurah

Kontroversi Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop Dan Ini Alasan Lurah

Kontroversi Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop Dan Ini Alasan Lurah-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menegaskan tidak ada kebijakan yang membatasi jam operasional warung atau toko kelontong di Madura. 

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap evaluasi pernyataan seorang pejabat kementerian yang sebelumnya menyebut adanya pembatasan jam buka warung di Madura.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Teten Masduki menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau kembali seluruh peraturan daerah dan memastikan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam. 

Menkop UKM juga berkomitmen untuk melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi ritel modern dan terus mendorong agar retail modern memberikan ruang serta promosi bagi pelaku UMKM lokal.

BACA JUGA:Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus Atau Hilang

BACA JUGA:Pemkab Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah, Ini Langkah Kedepan

Teten Masduki mengapresiasi warung-warung kelontong milik masyarakat yang telah membantu menyerap produk lokal dan memiliki jam operasional yang fleksibel. 

Kementerian Koperasi dan UKM akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya bagi UMKM, serta memastikan bahwa semua Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berpihak pada UMKM.

Kejadian ini menjadi momentum bagi Kemenkop UKM untuk mengulas ulang seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan UMKM, guna memastikan bahwa kebijakan daerah tidak kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. 

Teten menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan kebebasan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengembangkan bisnis mereka.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menuturkan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam. 

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan. 

BACA JUGA:Kenapa Sangat Sulit Melupakan Seseorang? Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:HP Mulai Ditinggalkan, Inilah 3 Teknologi Pengganti Smartphone yang Bakal Hype di Masa Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: