Satresnarkoba Mukomuko Tangkap 2 Orang Pria Bertampang Culun Terduga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Satresnarkoba Mukomuko Tangkap 2 Orang Pria Bertampang Culun Terduga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi-istimewa-radarmukomuko.com
Diketahui, RM merupakan warga asal Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit yang diduga juga merupakan jaringan Narkotika lintas provinsi. Ia ditangkap, ketika sedang mengendarai sepeda motor di sekitar kawasan Pantai Abrasi Air Dikit.
Saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti. 1 paket daun Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dan dilapis dengan lak ban warna coklat yang disembunyikan oleh pelaku di dalam celana, kemudian ditemukan 1 paket yang diduga ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna coklat ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan, 1 bungkus kertas paper merek Djanoko berwarna merah, 1 sachet susu kemasan merek Indomilk.
‘’Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil ditangkap ini dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ tegas Kasat Narkoba.
Kepada awak media, MY mengakui dirinya ditangkap lantaran memiliki barang haram Narkotika golongan 1 jenis ganja. Dari pengakuannya, ia baru kali pertama melakukan pembelian daun ganja kering dengan skala besar.
‘’Ini yang pertama. Biasanya saya untuk konsumsi saja, numpang beli sama kawan,’’ aku MY.
Selain itu, MY membantah dirinya disebut sudah lama terlibat bisnis daun ganja.
‘’Kenal daun ganja ini dari kawan, di tahun 2022 lalu. Tapi, tidak untuk jual. Cuma kalau ada kawan yang numpang baru dikasih,’’ ungkap pria yang mengaku dirinya sudah memiliki 8 orang putra ini.
Disisi lain, ia mengakui aktivitas utama sebagai sumber ekonomi keluarga, bekerja sebagai nelayan.
‘’Untuk beli ganja ini, saya bayar dengan sistem nyicil (angsuran), ya saya sisih dari hasil nelayan itu,’’ demikian MY. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: