Kata MK Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum, Prabowo - Gibran Sah

Kata MK Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum, Prabowo - Gibran Sah

Kata MK Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum, Prabowo - Gibran Sah-Istimewa-Berbagai Sumber

Namun setelah penetapan tersebut, kubu 03 mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 23 Maret 2024, tepat hari terakhir untuk registrasi sengketa Pilpres 2024.

Dalam permohonannya itu, dia meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia dan meminta untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi Pilpres 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: