Penyaluran Dana Hibah ke Parpol 2024 Tunggu Hasil Audit BPK RI

Penyaluran Dana Hibah ke Parpol 2024 Tunggu Hasil Audit BPK RI

Penyaluran Dana Hibah ke Parpol 2024 Tunggu Hasil Audit BPK RI--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Persediaan dana hibah untuk partai politik (parpol) sebesar Rp550 juta di APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024 masih utuh.    

Penyaluran dana hibah ke parpol yang memiliki kursi keterwakilan di lembaga DPRD Mukomuko itu akan diproses setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap belanja dana hibah parpol tahun 2023.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S. Pd., MAP menyampaikan, bahwa hingga memasuki triwulan ke dua tahun 2024 ini, pihaknya belum memproses penyaluran dana hibah untuk partai politik. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Pemkab Mukomuko

BACA JUGA:PUPR Alokasi Dana Miliaran Rupiah untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan Kota Mukomuko

Sesuai dengan saran dan petunjuk atasan, kata Ali Muchsin, proses penyaluran ini akan dilaksanakan setelah terbitnya LHP BPK RI terhadap realisasi dana hibah ke parpol tahun 2023 lalu. 

‘’Dana hibah ke partai politik belum kita salurkan. Memang belum kita proses, karena masih menunggu proses pemeriksaan terhadap dana hibah ke partai politik tahun 2023. Saat ini BPK RI masih melakukan pemeriksaan terhadap SPj penggunaan dana hibah tersebut,’’ kata Ali Muchsin di Mukomuko pada Jum’at, 19 April 2024.

Ali Muchsin menyampaikan, besaran dana hibah ke parpol di APBD Kabupaten Mukomuko, jumlahnya masih sama dengan tahun sebelumnya, sebesar Rp550 juta. 

Persediaan anggaran tersebut akan disalurkan ke masing-masing rekening partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di lembaga DPRD Mukomuko. Dikatakannya, jumlah bagian untuk masing-masing parpol dihitung dari perolehan suara. 

‘’Jumlah dana yang bakal diterima masing-masing partai beda, dihitung dari jumlah perolehan suara. Nilai hibah untuk satu suara sah Rp5.495,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Penataan Taman Kota Program Prioritas 2024, Ini Penjelasan PUPR Mukomuko

BACA JUGA:PAD Dari Pariwisata Selama Lebaran Belum Ada Kepastian, Disparpora Akan Menagih

Adapun jumlah partai politik yang berhak menerima dana hibah tersebut, sebanyak 11 parpol. Proses penyaluran dana, kata Ali Muchsin, berangkat dari usulan permohonan yang diajukan oleh masing-masing partai politik. 

‘’Seperti sedianya, penyaluran dana berdasarkan adanya usulan atau permohonan dari masing-masing partai. Namun untuk saat ini belum satu pun partai yang menyampaikan permohonan itu,’’ ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: