8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Ini Hukumnya Bialar Terlambat
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Ini Hukumnya Bialar Terlambat-Ilustrasi -Berbagai Sumber
RADARMUKOMUKO.COM - Di penghujung bulan suci Ramadan, setiap umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, sebuah amalan yang mengandung nilai spiritual mendalam dan manfaat sosial yang luas.
Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai pembersih jiwa dari segala kekurangan selama berpuasa, tetapi juga sebagai jembatan solidaritas sosial antara berbagai lapisan masyarakat.
Batas waktu penyerahan zakat fitrah yang ideal adalah sebelum waktu shalat Idulfitri dimulai.
Hal ini memungkinkan zakat fitrah disalurkan dengan tepat waktu kepada mereka yang berhak, sehingga mereka pun dapat merasakan kebahagiaan di hari yang fitri.
BACA JUGA:Mengangkat Kisah 5 Orang Ploy dengan Karakter yang Berbeda, Inilah Sinopsis PLOY’S YEARBOOK
BACA JUGA:Mengenal Dispatch, Media Hiburan yang Paling Ditakuti Para Artis Korea, Suka Nyebar Aib
Penyerahan zakat fitrah yang terlambat tidak hanya mengurangi esensi dari zakat itu sendiri, tetapi juga dapat menghambat proses distribusi kepada yang berhak dan hukum menjadi sedaqoh, bukan zakat fitah lagi.
Penerima zakat fitrah, yang ditetapkan dalam Islam, mencakup delapan golongan asnaf diantaranya:
1. Fakir
“Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran
2. Miskin
Asnaf yang kedua adalah orang miskin orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
3. Amil
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: