8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Ini Hukumnya Bialar Terlambat
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Ini Hukumnya Bialar Terlambat-Ilustrasi -Berbagai Sumber
4. Mualaf
Seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.
5. Budak
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.
6. Orang yang berhutang
Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan.
7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.
8. Anak jalanan
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. Mengapa?
BACA JUGA:Ops Ketupat Nala 2024, Wujud Kenyamanan dan Keamanan Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1445 H
BACA JUGA:Tokoh Adat: Kelestarian Sungai Air Berau Harus Tetap Terjaga
Mereka adalah saudara-saudara kita yang berada dalam kondisi ekonomi kurang beruntung atau sedang menghadapi tantangan hidup yang berat.
Dengan menyalurkan zakat fitrah kepada mereka, kita tidak hanya membantu meringankan beban hidup mereka, tetapi juga mengaktualisasikan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang diajarkan oleh Islam.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki peran penting dalam memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian sosial di antara umat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: