Korban Tenggelam di Laut Mukomuko Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Bantuan
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman--
Ia mengatakan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris selain laporan kejadian kecelakaan, ada juga hasil visum dokter yang menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan laut.
Kemudian, katanya, ada dukungan data ahli waris dan KTP lainnya disampaikan ke BPJS ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, nelayan yang mengalami kecelakaan laut mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. Karena dia tidak termasuk penerima upah, standar perhitungannya sebesar Rp1 juta per bulan sehingga nanti dia dapat Rp48 juta ditambah ada biaya lainnya dari BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 1.579 nelayan terdaftar di kusuka dari total nelayan sebanyak 2.200 orang, dan semua nelayan yang terdaftar di kusuka didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: