Puasa di Tengah Terik Matahari, Lalu Melakukan Cara Ini Untuk Menyejukan Diri, Batal Atau Tidak Puasanya?
Puasa di Tengah Terik Matahari, Lalu Melakukan Cara Ini Untuk Menyejukan Diri, Batal Atau Tidak Puasanya?-Ilustrasi -Berbagai Sumber
RADARMUKOMUKO.COM - Di tengah cuaca yang terik dan panas, seringkali kita mencari cara untuk menyejukkan diri, seperti mandi atau membasahi bagian tubuh tertentu.
Namun, muncul pertanyaan, apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa?
Menurut penjelasan dari NU Online, berdasarkan kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dan Mughni, Muhadzzab, orang yang berpuasa namun melakukan mandi wajib atau membasahi tubuh tidak akan membatalkan puasanya.
Hal ini karena berhadas besar bukan merupakan salah satu syarat puasa dan tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Mandi atau membasahi tubuh dianggap sebagai tindakan yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Namun, perlu diingat bahwa jika air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti hidung, telinga, atau mulut saat mandi, maka puasa dianggap batal. Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati saat melakukan tindakan tersebut agar tidak sampai membatalkan puasa.
BACA JUGA:Penyebab Mata Panda dan Cara Mengatasinya
Dalam konteks yang lebih luas, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kesucian puasa dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memperhatikan aspek-aspek yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau hal lain yang dapat memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Oleh karena itu, tindakan mandi atau membasahi tubuh harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian.
Selain itu, dalam beberapa hadis, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mandi untuk menyejukkan diri saat berpuasa. Ini menunjukkan bahwa mandi untuk menyejukkan diri telah menjadi praktik yang diterima dalam tradisi Islam, selama tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan.
Hadis lain dari Imam Malik:
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa berkeramas atau mandi tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: