Gugatan Mantan Ketua KPU Bisa Batalkan Pemilu, Begini Alurnya Jika Lanjut
Gugatan Mantan Ketua KPU Bisa Batalkan Pemilu, Begini Alurnya Jika Lanjut-Amris-radarmukomuko.com
Adapun kronologis persoalan DPT yang dilaporkan menurutnya yaitu, dimana DPT pemilu disahkan oleh KPU sebelumnya diakhir masa jabatannya. Saat komisioner KPU periode sekarang masuk DPT sudah selesai.
Namun ternyata oleh komisioner KPU yang baru ada perubahan tanda-tangan pada DPT yang digunakan. Sementara SK pengesahannya tidak ada perubahan.
Berubahanya penandatanganan DPT hanya lewat berita acara. Seharusnya karena DPT disahkan melalui SK KPU sebelumnya, perubahan juga harus melalui SK yang baru, tidak bisa dilakukan lewat berita acara.
Disisi lain, KPU Mukomuko mengaku perubahan tandatangan ini berdasarkan perintah KPU RI, maka diyakininya sudah sesuai prosedur.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: