Money Politik Haram! Ambil Uangnya Jangan Coblos Calonnya, Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Money Politik Haram! Ambil Uangnya Jangan Coblos Calonnya Kata Ustadz Abdul Somad-Ilustrasi-Berbagai Sumber
Dalam Islam, orang yang memberikan suap atau menerima uang suap hukumnya berdosa dan diancam dengan hukuman masuk ke dalam api neraka. Suap dilarang karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Dikutip dari NU Online, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj menyatakan bahwa suap atau risywah merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan supaya dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.
Yang artinya:
"Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Taqiyuddin As-Subki dalam kitab Fatawas Subki memberikan contoh kasus untuk menguji keharaman praktik suap dalam kehidupan sehari-hari. Hukum melakukan suap secara umum haram baik kepada pemberi ataupun penerima suap.
Larangan politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Mukomuko Dimulai H-2 Pemilihan
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Jabatan Petugas KPPS Pada Pemilu 2024 yang Viral di Media Sosial
Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: