Perangkat Daerah Mukomuko Belum Tuntaskan Pengisian Data RUP ke SIRUP, Ingat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Perangkat Daerah Mukomuko Belum Tuntaskan Pengisian Data RUP ke SIRUP, Ingat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJB) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST., MT--

BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik

Dikatakan Effih, berdasarkan amanat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021 pada pasal 8 ayat 2, batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut. 

‘’Artinya, pada 31 Maret nanti, semua OPD sudah menuntaskan penginputan RUP ke SIRUP,’’ ulasnya. 

Pun demikian, Effih meminta semua OPD dapat secara sigap menyelesaikan RUP dan mengumumkannya ke SIRUP LKPP. 

‘’RUP yang diumumkan ke SIRUP harus disesuaikan dengan DPA dari masing-masing perangkat daerah,’’ demikian Effih. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: