Guru Honorer Pertanyakan Gaji 4 Bulan Yang Belum Dibayar ke Komisi III DPRD Mukomuko

Guru Honorer Pertanyakan Gaji 4 Bulan Yang Belum Dibayar ke Komisi III DPRD Mukomuko

Guru Honorer Pertanyakan Gaji 4 Bulan Yang Belum Dibayar ke Komisi III DPRD Mukomuko-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Belasan perwakilan guru honorer daerah (Honda) Kabupaten Mukomuko temui Komisi III DPRD Mukomuko

Mereka datang untuk mempertanyakan gaji selama 4 bulan yang belum dibayar, yaitu november dan desember 2020 dan November - desember 2023.

Selain itu, mereka juga meminta menjadi prioritas dalam penerimaan ASN PPPK yang bakal dilaksanakan pada tahun ini, sehingga semua guru Honda bisa diangkat.

Ketua Komisi III DPRD Mukomuko yang dikomandoi oleh Antonius Dale,SP, menjawab tuntutan guru honor daerah ini, berjanji akan memanggil pejabat Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.

BACA JUGA:Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK

Dikatakan Antonius Dale, untuk gaji 2 bulan pada 2020, pihaknya perlu pelajari kembali seperti apa kronologisnya hingga tidak dibayar. 

Menyangkut dengan gaji Honda 2023, ini harusnya sudah terbayar. Sebab dalam pembahasan, gaji Honda ditanggung APBD selama 10 bulan atau sampai oktober, sementara dua bulan November dan Desember dibebankan ke Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengakuan dari guru honorer ini, seluruhnya tidak ada yang dibayar. Ini cukup mengagetkan, harusnya ada yang dibayar, tidak mungkin semuanya alami kondisi yang sama.

"Aneh, kok bisa sama semua di seluruh sekolah. Artinya memang semua sekolah tidak menganggarkan dari BOS untuk gaji dua bulan 2023, padahal dalam pembahasan sudah disepakati seperti itu. Yang PAUD tidak ada masalah karena dianggarkan kekurangan di BOP," kata Antonius Dale.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Mal Pelayanan Publik di APBD 2024

Dalam waktu dekat, disela-sela kesibukan menghadapi Pileg, pihaknya akan melakuakn hearing dengan dinas pendidikan untuk minta kejelasan, mengapa semua guru Honda dibawah Dikdas, tidak ada yang dibayar gajinya dua bulan tahun lalu.

Harusnya jika tidak sanggup dua bulan, ada sekolah yang membayar minimal satu bulan dengan BOS.

Secara fungsi penganggaran, persoalan ini sudah selesai, sudah disepakati dengan eksekutif. 

Bahwasanya gaji sebenarnya secara aturan kita putuskan, yang 10 bulan ditanggung ABPD yang 2 bulan ditanggung BOS untuk gaji guru honda SD dan SMP. Sedangkan gaji guru honda PAUD, yang satu bulannya ditanggung BOP, dan yang 11 bulan ditanggung APBD, ini tidak ada masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: