Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024, Pemilih Pemula Wajib Baca

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024, Pemilih Pemula Wajib Baca

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024, Pemilih Pemula Wajib Baca-Ilustrasi -

RADARMUKOMUKO.COM - Kurang dari satu bulan lagi atau pada 14 Februari 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, DPR RI dan DPD.

Pemilu 2024, merupakan yang pertama dilaksanakan serentak, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif sekaligus. 

Momen ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menentukan pemimpin atau wakilnya di parlemen satu periode ke depan.

Maka dalam mencoblos harus berhati-hati, jangan sampai suara yang sudah diberikan rusak karena ketidak tahuan ataupun kesalahan saat mencoblos di TPS.

BACA JUGA:Pemilih akan Coblos 5 Lembar Surat Suara, Miliki Warna Berbeda dan Ini Penjelasannya

Maka perlu memahami bagaimana cara mencoblos yang benar dan tepat, sehingga suara yang diberikan sah.

Sebelumnya juga diingatkan, untuk memilih anda harus memastikan diri terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu juga pastikan anda mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

BACA JUGA:Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap Gunakan Pesawat Khusus Cek Kesiapan Pemilu di Mukomuko

Untuk membantu pemilih agar suaranya sah, terutama pemilih pemula yang baru kali ini menggunakan hak suara, berikut ini cara mencoblos yang benar:

- Pertama datang ke TPS sesuai dengan tempat tingga atau surat pemberitahuan dari KPU

- Saat tiba di TPS, serahkan surat pemberitahuan memilih atau KTP ke petugas TPS

- Ikuti antrian dan masuk ke TPS setelah mendapat panggilan dati petugas dengan membawa surat suara

- Bersikap tenang jangan terburu-buru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: