Hanya 2 Tahap, Ini Aturan Baru Pengajuan Pencairan Dana Desa 2024
Hanya 2 Tahap, Ini Aturan Baru Pengajuan Pencairan Dana Desa 2024--
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah desa harus tahu, pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) termasuk Dana Desa (DD) 2024 hanya 2 tahap.
Kemudian ada dua kategori penyaluran, pertama penyaluran dana desa 2024 yang tidak ditentukan penggunannya atau non earmark. Kedua penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya atau earmark.
BACA JUGA:Naik Kelas Bersama Rumah BUMN, BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM
Pengajuan pencaoran tahap pertama sebesar 40 persen dari alokasi Dana Desa (DD). Bagi desa mandiri, tahap pertama 60 persen dari alokasi DD.
Adapun penyaluran dana desa yang tidak ditentukan kegunaanya, misalnya untuk pembuatan rabat beton, pembukaan jalan usaha tani, dan sebagainya.
Sedangkan persyaratannya terdiri dari:
- Pertama peraturan desa mengenai APBDes.
- Kedua kuasa pemindahbukuan DD disertai daftar RKD atau Rencana Kerja Desa.
- Ketiga perekaman DD earmar, dan sebagainya.
BACA JUGA:Viral! Caleg Berniat Jual Ginjal Untuk Biaya Kampanye, Ini Bahayanya
Dokumen persyaratan disampaikan paling lembat 15 Juni 2024. Nilai salur 40 persen dari alokasi DD earmark 1 tahun (Khusus untuk desa selain mandiri, red).
Syarat penyaluran dana desa yang ditentukan kegunaanya, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan serta penurunan stunting, hampir sama dengan syarat penyaluran dana desa earmark.
Bedanya ada pada nilai salur. Non earmark 40 persen, sedangkan earmark 60 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, mengatakan perubahan yang signifikan terjadi pada selain desa mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: