Pemdes Harus Siapkan Lahan Pinggir Jalan Untuk Gedung Koperasi Merah Putih

Pemdes Harus Siapkan Lahan Pinggir Jalan Untuk Gedung Koperasi Merah Putih

pembangunan gedung kopdes merah putih-Ilustrasi-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah pusat melalui  PT Agrinas Pangan bekerjasama dengan TNI dipercaya pemerintah untuk membangun gedung koperasi yang terdiri dari gudang, kantor dan gerai serta fasiliras lainnya di seluruh desa.

Diketahui saat ini sedang berlangsung pembangunan dua gedung koperasi lengkap dengan gerai, gudang dan kantornya di dua desa di Mukomuko, yaitu Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang. Se-Indonesia, ada sekitar 800 gedung koperasi yang dibangun serentak.

Pemerintah desa diharuskan menyiapkan lahan di pinggir jalan untuk lokasi pembangunan gedung, karena saat ini di Mukomuko baru sekitar belasan desa yang memiliki aset tanah untuk lokasi gedung koperasi.

BACA JUGA:Turnamen Antar Desa Dalam Rangka HUT Batu Ejung Resmi Dibuka Oleh Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Syahrizal Resmi Pensiun dari ASN, Calon Sekwan Belum Dipersiapkan

Kabar baiknya lagi, kemungkinan Dana desa (DD) sebesar 30 persen untuk jaminan pinjaman modal koperasi desa (Kopdes) merah putih tidak terjadi atau berpotensi batal.

Pemerintah bisa saja membuat skema lain untuk kemajuan koperasi desa dengan membangun gedung serta menyediakan isinya untuk dikelola para pengurus koperasi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengakui pemerintah pusat mempercayakan PT Agrinas Pangan untuk membangun fasilitas fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah. 

Adapun yang dibangun berupa gedung terdiri dari gudang, gerai, dan sarana pendukung lainnya.

"Untuk Kabupaten Mukomuko ada dua bangunan di dua desa yang sudah dilaksanakan peletakan batu pertama. Kabarnya dalam waktu dekat juga berpeluang dibangun di beberapa desa lainnya," kata Nurdiana.

BACA JUGA:Kelola Sampah, Pemda Mukomuko akan Diperkuat 8 Kontainer Baru dari Kementerian LH

BACA JUGA:Tim Kementerian PUPR Monitoring Proyek Pengolahan Tinja Senilai Rp10 Miliar

Terkait masalah pinjaman pengurus koperasi desa ke bank Himbara dengan jaminan 30 persen dana desa. Nurdiana mengakui untuk hal ini masih menunggu petunjuk lebih jauh, kemungkinan akan ada aturan seperti Kepres dalam waktu dekat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: