Gajah Ditemukan Mati di Mukomuko, Diduga Ada Kegiatan Perburuan Ilegal

Gajah Ditemukan Mati di Mukomuko, Diduga Ada Kegiatan Perburuan Ilegal

Gajah Ditemukan Mati di Mukomuko, Diduga Ada Kegiatan Perburuan Ilegal--

Untuk diketahui, dilansir dari infonegeri.id, kawasan habitat gajah ini ada dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT Bentara Arga Timber (BAT) melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor: 529 tahun 2021 dengan luas konsesi 22.020 hektar.

Jenis usaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam. Secara spesifik dari total luasan konsesi PT BAT, masih dapat disebut hutan hanya 13.968,50 hektar, sisanya sudah habis dikonversi menjadi belukar dan kebun sawit.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: