5 Status Jalan yang Perlu Diketahui Biar Tidak Salah Tujuan Menyampaikan Aspirasi
5 Status Jalan yang Perlu Diketahui Biar Tidak Salah Tujuan Menyampaikan Aspirasi--
RADARMUKOMUKO.COM - Sama-sama diketahui, jalan umum menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukan pembangunan atau perbaikannya dengan menggunakan anggaran APBN ataupun APBD.
Namun perlu dipahami, merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Kewenangan atau status jalan umum sendiri terbagi lagi dalam 3 atau 5 bagian.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi PPPK Kabupaten Mukomuko 2023
Masing-masing kewenangan/status, jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
- Jalan Kota
- Jalan Desa
Untuk Jalan nasional, terdiri dari
- Jalan Arteri Primer
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
- Jalan Tol
- Jalan Strategis Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: