Syarat Pinjaman Bank Jaminan Sertifikat, Berikut Jenisnya Yang Bisa Diajukan
Syarat Pinjaman Bank Jaminan Sertifikat, Berikut Jenisnya Yang Bisa Diajukan--
- Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, diantaranya yaitu:
Kredit multiguna.
Kredit multiguna merupakan jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank. Kredit multiguna termasuk pinjaman untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif lainnya.
Sebagai agunan dapat berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, surat kendaraan yakni STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, hingga emas.
BACA JUGA:Tak Perlu Melalui Pinjol, Inilah 4 Tempat Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Secara Mudah dan Praktis
Lembaga Non-Bank
Jaminan sertifikat rumah bisa juga pada non-bank, namun pastikan legalitasnya terutama terdaftar di OJK. Seperti Adira, BFI Finance, dan ACC.
Pegadaian
Sama-sama diketahui, Pegadaian merupakan lembaga penyalur kredit dengan agunan sertifikat rumah, yakni melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat. Pembiayaan berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin.
Peminjam bisa dapatkan dana pinjaman Rp 100 juta hingga Rp200 juta.
Koperasi
Juga bisa lewat Koperasi untuk dapatkan pinjaman dengan sertifikat rumah. Program tersebut bernama KSP Sejahtera Bersama, bisa mendapatkan plafon pinjaman mikro untuk pengusaha, pegawai, dan pedagang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: