KPH Mukomuko Selidiki Keterlibatan Oknum Dewan Rambah Kawasan Hutan

KPH Mukomuko Selidiki Keterlibatan Oknum Dewan Rambah Kawasan Hutan

KPH Mukomuko Selidiki Keterlibatan Oknum Dewan Rambah Kawasan Hutan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan yang terindikasi melibatkan oknum anggota DPRD Mukomuko di wilayah Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko. 

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho kepada radarmukomuko.com, Selasa, 19 Desember 2023 menegaskan, laporan dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diadukan Kades beserta Lembaga Desa Lubuk Selandak, segera ditindaklanjuti. Dikatakannya, Polhut dari KPH akan turun untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. 

‘’Terkait laporan ini, kita akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari laporan yang kita terima, ada keterlibatan oknum anggota dewan, dan itu akan kita telusuri kebenarannya,’’ kata Aprin Sihaloho. 

BACA JUGA:Jelang Pengumuman Hasil, Peserta Tes PPPK Diisukan Diminta Uang Oleh Oknum

Sebelumnya, kata Aprin, pihaknya juga telah menerima laporan serupa dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan HPT Lubuk Selandak. Menyikapi laporan ini, petugas Polhut dari KPH juga telah turun ke lapangan. 

‘’Ini akan kita pastikan betul, siap oknum anggota dewan itu. Dan siapa-siapa saja masyarakat yang terlibat di dalamnya,’’ ujarnya. 

Perihal proses penyelidikan ini, selain meninjau lokasi lahan dan melakukan pengukuran kawasan HPT yang diduga telah dirambah, pihaknya juga akan mendalami kembali informasi mengenai laporan kepada pihak pelapor, Ketua Lembaga Desa dan Kades Lubuk Selandak. 

‘’Nanti kita temui Kades dan Lembaga Desanya selaku pelapor, minta keterangan lebih lanjut,’’ kata Aprin.   

BACA JUGA:Bakal Ramai, Lembaga Desa Laporkan Oknum Berdasi Diduga Perambah HPT di Lubuk Selandak Mukomuko

Selain itu, Aprin Sihaloho menyampaikan bahwa lahan HPT di Desa Lubuk Selandak yang terlanjut di garap masyarakat diusulkan menjadi kawasan program perhutanan sosial. 

Ini sudah disosialisasikan jauh sebelumnya kepada warga masyarakat setempat. sebelum mendapat izin pengolahan program perhutanan sosial, masyarakat secara tegas dilarang untuk melaksanakan aktivitas kerja di kawasan HPT tersebut, apa lagi adanya aktivitas penebangan atau pembukaan lahan baru.

‘’Kawasan hutan di Desa Lubuk Selandak ini masuk dalam usulan program perhutanan sosial. Kepada warga masyarakat tidak dibenarkan untuk menggarap lahan, sebelum izin perhutanan sosial diterbitkan. Jika ditemui adanya aktivitas di lapangan, tentu akan kita tindak,’’ demikian Aprin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: