Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini

Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini

Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini--

RADARMUKOMUKO.COM - Caleg tentu berharap bisa meraih kursi perlemen hingga duduk menjadi wakil rakyat. Begitupun pendukung Caleg harus tertib, jangan sampai karena mendukung calon berdampak tidak baik.

Karena ada 4 pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh caleg, pemilih maupun penyelenggara pemilu sendiri. Jika dilakukan dampaknya adalah dipidana.

BACA JUGA:Caleg Harus Miliki Slogan Kampanye, Ini Contoh Yang Digunakan Pemenang Pemilu

Prinsip dari pemilu sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud dan rawan terjadi yaitu:

- Politik Uang

- Mengubah perolehan suara secara tidak sah

- memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali

- pemalsuan dokumen syarat pencalonan

Bagi pelanggar terhadap ketentuan ini sanksinya cukup berat, yaitu bisa dipidana dan didenda. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

BACA JUGA:Kampanye Caleg di Media Sosial Lebih Hemat, Ini Keuntungan dan Jurusnya

Bagi calon sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mengambil dua tindakan tersebut berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Selain itu, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: