Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini
Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini--
BACA JUGA:Ini Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Yang Boleh Digunakan Caleg
Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.
Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: