Perusahaan Sawit PT DDP Gugat 3 Orang Masyarakat Petani Mukomuko Rp7 Miliar, Kasusnya Begini

Perusahaan Sawit PT DDP Gugat 3 Orang Masyarakat Petani Mukomuko Rp7 Miliar, Kasusnya Begini

Perusahaan Sawit PT DDP Gugat 3 Orang Masyarakat Petani Mukomuko Rp7 Miliar, Kasusnya Begini--

BACA JUGA:4 Dearah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Sumater Barat, Ternyata Juaranya Dearah ini

Kemudian, perbuatan melawan hukum ketiga, para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di lahan HGU nomor 125 milik penggugat. 

Salah satu petani tergugat, Harapandi menyampaikan, lahan garapan masyarakat petani yang diklaim oleh PT DDP adalah lahan HGU mereka berada di wilayah daerah Air Sule, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman. 

Menurutnya, petani penggarap lahan di areal tersebut berasal dari warga Kecamatan Ipuh, Malin Deman dan Air Rami, dengan jumlah lebih kurang 52 orang, termasuk dirinya.

Dijelaskan Harapandi, sejumlah petani itu tidak serta merta memasuki dan menggarap areal lahan yang diklaim masuk kawasan HGU PT DDP tersebut. Dikatakan Harapandi, mulanya lahan tersebut tidak digarap dan tidak diolah dari pihak mana pun, termasuk pihak perusahaan penggugat. 

Sebelum memulai menggarap, kata Harapandi, pihaknya juga telah mendatangi pihak manajemen PT. DDP. Menurut Harapandi, dari keterangan yang didapatkan dirinya melalui Legal PT DDP bernama Yoyok, bahwasanya lokasi lahan tersebut berada di luar HGU PT DDP. 

‘’Dengan adanya seperti itu, kami masyarakat datang ke sana, kami bersihkan lahan itu. Kami bikin pondok-pondok di sana. Sesudah itu kami tanam tanaman kami, berupa sawit,’’ urainya. 

Di saat pihaknya melakukan aktivitas di lokasi, tidak ada teguran dari pihak manajemen perusahaan. 

Namun pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, ada panggilan untuk sidang di Pengadilan Negeri Mukomuko, dalam perkara gugatan yang disampaikan PT. DDP. 

‘’Di hari itu juga, PT DDP melakukan panen di lokasi garapan kami. Di situ ada APH juga, manajer, askep dan asisten perusahaan ada disana. 

Jadi kami tidak pernah menghalangi pihak perusahaan yang punya legalitas. Dan kami telah pernah menyurati pihak DDP, tolong tunjukkan batas HGU. Sampai detik ini, PT DDP belum bisa menunjukkan batas HGU. Mirisnya sekarang, kami digugat hingga Rp7 miliar,’’ paparnya. 

Dia juga menyampaikan, sebelum menunjukkan legalitas batas HGU, pihak DDP telah melakukan panen raya di lahan garapannya beserta petani lainnya. 

‘’Versi DDP, lahan yang kami garap itu masuk HGU Air Pendulang Estate, tapi kami menganggap lahan itu bukan kawasan HGU PT DDP,’’ demikian Harapandi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: