Bukan Asal Diwarna, Inilah Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan Raya
Bukan Asal Diwarna, Inilah Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan Raya--
RADARMUKOMUKO.COM – Untuk menunjang keamanan dan keselamatan para pengemudi sepeda motor, maka perlu adanya tanda yang berada di jalan sebagai marka atau tanda.
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa marka jalan yang berlaku salah satunya adalah marka jalan dengan garis kuning.
Marka jalan ini biasanya d sering dijumpai di perkotaan atau di ruas jalan antar Provinsi.
Marka jalan berwarna ini memiliki banyak sekali jenis serta bentuknya. Kamu dapat menemukan marka kuning ini berupa garis zig-zag atau berliku pada tepian jalan.
Berdasarkan pada Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2, Marka jalan ke garis berwarna kuning merupakan identitas baru status jalan nasional.
Adapun artinya sendiri tergantung pada jenis garis kuning tersebut. Garis kuning utuh tanpa putus-putus artinya adalah pengemudi tidak boleh melintasi garis tersebut.
BACA JUGA:Letnan Komarudin Salah Tanggal Serangan Umum 1 Maret, Tapi Sukses Membuat Belanda Lengah
BACA JUGA:Butuh Pinjaman BRI, Rp 10 Juta, Rp 100 Juta Rp 500 Juta Hingga Rp 2 Miliar, Ini Jenis Pinjaman BSI
Kemudian, untuk garis kuning Putus- putus memiliki fungsi mengarahkan lalulintas bahwa akan ada marka yang membujur berupa garis untuk di depan.
Namun, para pengendara masih tetap diperbolehkan melintasi garis tersebut. Contohnya seperti hendak menyalip dengan pertimbangan keselamatan
Untuk marka dengan garis kuning utuh dan putus- putus, memiliki arti bahwa kendaraan pada sisi garis untuk dilarang melintasinya.
Sementara untuk kendaraan pada sisi putus- putus dapat melintasi nya.
Lalu, untuk jenis marka dengan mengotak Yellow Box Junction memiliki fungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas pada area tersebut.
Kendaraan tidak boleh melintas atau berada pada kotak Yellow Box Junction, saat mendapati arus lalu lintas di depan tersendat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: