Polisi Tindak Mobil Angkutan Alat Berat Melintas di Jalan Raya Tanpa Pengawalan
Polisi Tindak Mobil Angkutan Alat Berat Melintas di Jalan Raya Tanpa Pengawalan--
“Setelah sopir dapat menunjukkan STNK mobil, kendaraan kita lepas dengan catatan tetap membayar denda tilang sesuai dengan pasal 258 sebesar Rp500.000,’’ tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Setiap bepergian diimbau untuk memastikan membawa surat-surat kendaraan, serta wajib membawa SIM.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: