Polisi Tindak Mobil Angkutan Alat Berat Melintas di Jalan Raya Tanpa Pengawalan

Polisi Tindak Mobil Angkutan Alat Berat Melintas di Jalan Raya Tanpa Pengawalan

Polisi Tindak Mobil Angkutan Alat Berat Melintas di Jalan Raya Tanpa Pengawalan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres MUKOMUKO tindak tegas kendaraan angkutan umum yang melintas membawa alat berat tanpa pengawalan pihak kepolisian. 

Seperti pada Selasa, 5 September 2023 kemarin. Satlantas Polres Mukomuko memberlakukan tilang di tempat terhadap 1 unit kendaraan angkutan berat jenis bulldozer yang melintas di kawasan Jalan Nasional Batung Badoro, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Mobil angkutan alat berat dari arah Mukomuko menuju Bengkulu tersebut dihentikan petugas lantaran melintas tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian. 

Setelah interogasi petugas, sang sopir tidak bisa menunjukkan STNK mobil, bahkan juga diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikantonginya juga telah habis masa berlakunya. 

BACA JUGA:'Londo Ireng' Sebutan Untuk Penghianat Bangsa dan Tentara Afrika Yang Dibawa Belanda

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Daftarnya

Dalam kondisi ini, pada siangnya mobil berikut dengan barang angkutannya digiring ke markas Satlantas Mukomuko untuk diperiksa lebih lanjut. 

‘’Mobil angkutan alat berat ini kami tahan karena SIM sopir sudah mati, tidak membawa STKN dan juga tanpa pengawalan polisi. Kendaraan ini kami tahan sementara waktu sebagai jaminan tilang,’’ kata Kasat Lantas Polres Mukomuko, Iptu Agung Prastyo STrK .

Kasat Lantas juga menjelas bahwa setiap mobil angkutan umum yang melakukan penggeseran alat berat atau mengangkut alat berat, wajib mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. 

Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU LLAJ harus mendapat pengawalan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.

‘’Kewajiban pengawalan dari pihak kepolisian terhadap mobil angkutan alat berat ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujarnya.   

BACA JUGA:5 Pahlawan Nasional Dari Papua Rela Tumpah Darah Demi Kemerdekaan, Sosoknya Diabadikan Pada Uang Indonesia

BACA JUGA:Pengembangan Bandara Mukomuko Terganjal Posisi Jalan Nasional

Dijelaskan Kasat, mobil angkutan alat berat tersebut sempat dilakukan penahanan beberapa jam di Satlantas Polres Mukomuko. Setelah sopir mobil Heru Ismawan warga asal Bengkulu mampu menunjukkan STNK mobilnya, lalu mobil tersebut dilepaskan. Sebagai ganti tilang atau BB tilang ditahan STNK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: