KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Jangan Khawatir! Begini Cara Mengatasinya
KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Jangan Khawatir! Begini Cara Mengatasinya--
OJK yang merupakan badan yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen akan menyediakan berbagai jalur pengaduan untuk memastikan keamanan konsumen terjamin.
Apabila kamu ingin melakukan pengajuan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, kamu dapat mengirimkannya langsung dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edikasi dan Perlindungan Konsumen.
Untuk alamatnya yaitu di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Selain itu kamu juga dapat melakukan pengaduan melalui email dengan alamat email [email protected].
Sedangkan untuk pelaporan via telepon call center dengan nomor 157 yang berlaku di saat jam kerja saja.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: