Teken MoU Aplikasi E-Mosi Caper, Bupati Mukomuko: Warning bagi ASN Agar Tidak Bercerai

Teken MoU Aplikasi E-Mosi Caper, Bupati Mukomuko: Warning bagi ASN Agar Tidak Bercerai

Teken MoU Aplikasi E-Mosi Caper, Bupati Mukomuko: Warning bagi ASN Agar Tidak Bercerai --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM –  Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu teken MoU kerja sama terapkan aplikasi E-Mosi Caper untuk menekan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.  

Penandatanganan MoU kerja sama aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI dan Ketua PTA Bengkulu, Dr. Abd Hakim, MHI di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Senin, 28 Agustus 2023. 

Turut hadir, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab Mukomuko, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko dan pihak Bank Bengkulu. 

Bupati Mukomuko H. Sapuan mengungkapkan, E-Mosi Caper merupakan aplikasi inovasi Mahkamah Agung untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. 

BACA JUGA:Las Vegasnya Indonesia, Marina City Batam Surganya Dunia Malam, Menjadi Kota Seram, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Intip Pesona Danau Nibung Mukomuko, Tempat Wisata Favorit Banyak Kalangan

Dikatakan Bupati, dengan adanya aplikasi ini, memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak di dalam memperoleh hak-haknya pasca perceraian. Dengan begitu, aplikasi ini juga merupakan alat mengingatkan bagi ASN untuk menghindari perceraian. 

‘’Ini sebagai warning bagi para ASN, jangan sekali-kali bercerai, jika tidak didasari persoalan yang sangat fatal,’’ ungkap Bupati Sapuan. 

Penting diketahui, kalau terjadi perceraian, khususnya ASN laki-laki, penghasilan secara otomatis akan ditransfer oleh pihak perbankan kepada rekening mantan istri dan anaknya. 

‘’Dengan adanya aplikasi ini, yuk jangan macam-macam, jangan gegabah, jangan main-main, tidak ada toleransi karena kita sudah terikat secara hukum, bagaimana melindungi para mantan istri dan anak,’’ pesannya.  

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu Dr. Abd Hakim, MHI menyampaikan, MoU kerjasama aplikasi E-Mosi Caper dengan pemerintah daerah merupakan inisiasi PTA Bengkulu untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. 

BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Gencarkan Pemantauan Jalan DAK 2023, PPK: Volume Pekerjaan Menapaki Kemajuan

BACA JUGA:Pasangan Bukan Muhrim Panik Saat Digerebek Satpol PP Mukomuko, Cek Lokasinya

Lebih spesifik, untuk mengontrol dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak untuk kalangan ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: