Pegawai Outsourcing Pemkab Belum Didaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Outsourcing Pemkab Belum Didaftar BPJS Ketenagakerjaan

Nurdiana Kepala Dinas Mukomuko-Radar Mumuko-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, harus bekerja lebih keras lagi untuk menggenjot peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya, saat ini Mukomuko masih berada di nomor tiga terbanyak peserta BPJS tenagakerjaan, yaitu sekitar 28 ribu peserta.

Lambatnya peningkatan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dukungan dari pemerintah desa untuk mendaftarkan warganya di program BPJS Ketenagakerjaan belum maksimal. Selain itu juga dari pegawai pemerintah masih ada yang belum didaftarkan.

Bahkan untuk karyawan atau pegawai Outsourcing Pemkab Mukomuko belum ada yang masuk  program BPJS Ketenagakerjaan kecuali yang berada di Disnakertrans.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan, dari desa masih minim yang daftar ke BPJS ketenagakerjaan, kebanyakan warga miskin yang difasilitasi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pelaksanaan Kegiatan Fisik Desa Medan Jaya Tertunda

BACA JUGA:Sempat Roboh Diterjang Banjir, Perakitan Rangka Jembatan Lubuk Silandak Mencapai 60 Persen

Juga diminta perusahaan outsourcing yang menjadi mitra Pemkab Mukomuko segera memenuhi kewajibannya tersebut.

Menurut Nurdiana, pekerja semestinya sudah didaftarkan sejak awal bekerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak seharusnya baru dipikirkan ketika terjadi persoalan atau kecelakaan kerja.

"Kami meminta pihak perusahaan outsourcing segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya sejak awal karyawan sudah didaftarkan," tegasnya.

Ia menekankan, status pekerja sebagai tenaga outsourcing tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dirinya berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti perusahaan. Sebab, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan pekerja membutuhkan kepastian perlindungan ketika risiko tersebut benar-benar terjadi.

"Kami berharap perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkab Mukomuko tidak mengabaikan kewajiban terhadap para pekerjanya, termasuk dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: