Inilah Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Menikah dalam Agama Islam

Inilah Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Menikah dalam Agama Islam

Inilah Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Menikah dalam Agama Islam--

“ Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, iyalah yang Taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan bisa kalau mereka di tempat tidur mereka, dan Pukullah mereka. Kemudian jika mereka menanti mu, maka janganlah kamu mencari cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Dalam agama Islam, umatnya diajarkan untuk berbuat baik kepada orang tua sebagaimana mereka telah merawat kita sejak dilahirkan.

BACA JUGA:Ini Sejarah Kalender Hijriah Bulan Muharam Bulan Pertama Kalender Islam, Berikut Kisahnya

Kemudian, Prihal menafkahi selagi apa yang dilakukan seorang ibu itu halal ketika ia meminta uang kepada anaknya, maka itu tidak perlu dipermasalahkan.

Namun, apabila orang tua menjadi ‘berlebihan’ di mana mereka menggunakan uang yang sudah anaknya berikan untuk hal hal yang percuma, maka nasehatilah dengan kata kata yang sewajarnya.

Menafkahi orang tua merupakan salah satu kewajiban bagi seorang anak laki laki maupun perempuan apabila kedua orang tuanya miskin, tidak memiliki pekerjaan, atau kondisi anak yang berkecukupan.

BACA JUGA:Sejarah Perang Padri, Puncak Revolusi Islam Minangkabau

Hal tersebut berdasarkan lada Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni :

“Para ulama telah berjima bahwasanya orang tua yang pakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.”

Jadi, dapat disimpulkan bahwa menafkahi orang tua saat sang anak sudah menikah itu tidaklah wajib.

Namun, hukum tersebut akan berubah menjadi wajib apabila orang tua mengalami beberapa kondisi seperti yang dijelaskan di atas.*

Sumber : Kumparan.co & Islam Digest

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: