Inilah Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Menikah dalam Agama Islam

Inilah Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Menikah dalam Agama Islam

Inilah Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Menikah dalam Agama Islam--

RADARMUKOMUKO,COM -  Adanya sosok orang tua bagi anak merupakan hal yang sangat penting dan sangat berjasa.

Tanpa mereka, sang anak tidak akan dapat lahir di dunia ini dan tidak akan merasakan kebahagiaan hidup di dunia ini.

Selain itu, tanpa mereka sang anak tidak akan pernah merasakan pendidikan dan kehidupan yang layak serta harta yang dimiliki.

BACA JUGA:Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 5 Jenis Pernikahan yang Hukumnya Haram dan Penjelasannya

Maka dari itu, sangat penting bagi kita untuk dapat menghormati serta tidak melawan dan patuh kepada orang tua untuk menghormati dan menghargai jasanya.

Namun, tidak seperti orang tua yang dapat mengurus anak seumur hidupnya, sang anak justru akan sulit untuk mengurus orang tua terlebih lagi jika sudah menikah.

Saat seorang anak telah menikah, akan ada sejumlah perubahan dalam hidupnya dibandingkan dengan kehidupan sebelum menikah.

BACA JUGA:Suku - Suku Asli Aceh, Beragam Bahasa dan Budaya Namun Mayoritas Memeluk Islam

Dimana saat belum menikah mungkin saja mereka mampu menafkahi kedua orang tua mereka, namun setelah menikah mereka harus menanggung hidup keluarganya.

Lantas, bagaimana hukumnya menafkahi orang tua ketika sang anak sudah memiliki rumah tangganya sendiri?

Seperti yang kita ketahui bahwa seorang pria memiliki kewajiban untuk Menafkahi keluarganya.

BACA JUGA:Inilah 8 Benda yang Dapat Mengusir Jin & Setan Menurut Islam, Jin & Setan Tidak Akan Masuk dalam Rumah

Hal tersebut dikarenakan seorang pria merupakan pemimpin dan harus menjadi teladan yang baik bagi keluarganya.

Hal tersebut seperti firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 34 yang berarti :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: