BPOM Rilis Obat-Obatan yang Berbahaya Bagi Ginjal, Dampaknya Hingga Kematian

BPOM Rilis Obat-Obatan yang Berbahaya Bagi Ginjal, Dampaknya Hingga Kematian

BPOM Rilis Obat-Obatan yang Berbahaya Bagi Ginjal, Dampaknya Hingga Kematian--

RADARMUKOMUKO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar obat-obatan yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama ginjal.

Obat-obatan tersebut dianggap berbahaya karena belum mengantongi izin edar BPOM, sehingga tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, serta mutu dan kualitasnya.

BACA JUGA:4 Wanita Belanda Yang Mendukung Kemerdekaan Indonesia, Disambut Soekarno

BPOM menjelaskan bahwa Mereka akan secara rutin terus melakukan pengawasan guna upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Hal tersebut dilakukan bahwa sejumlah kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan juga distribusinya.

“Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM Telah menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang keamanan dan mutu tidak baik karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang lebih ambang batas aman,” tulis BPOM melalui keterangannya.

BACA JUGA:Jembatan Diterjang Banjir, Retak Ilir Terisolir, Siswa Terpaksa Libur Sekolah

Berdasarkan hasil rilis dari BPOM tersebut, berikut adalah 8 obat tradisional ilegal yang ditemukan di wilayah Indonesia.

- Obat Tradisional: Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu Cap Akar Daun Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.

- Produk Suplemen Kesehatan: Feroglobin Kid Drops.

- - Produk Kecantikan: CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2, CASANDRA Lipstick Colorfix No.6, LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, BIOGOLD Night Cream.

BACA JUGA:Tradisi Nyeleneh Okali India Melempar Bayi Usia 2 Tahun Dari Ketinggian 15 M, Berikut Penjelasanya

Nantinya, seluruh persediaan (stok) produk obat tradisonal, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut akan dimusnahkan oleh BPOM.

Selain itu, BPOM juga akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan Intensifikasi pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: