Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa

Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa

Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa--

Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab menjelaskan syarat lain yang menjadi keabsahan kurban ialah hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, hewan yang sah dijadikan sebagai hewan kurban ialah binatang ternak. Ia berkata; 

 

أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف. 

 

Artinya: "Adapun hukum berkurban, maka syarat sah dalam kurban hendaklah berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, sama saja untuk setiap jenis unta tersebut tidak hidup di negeri Arab, maupun itu unta Arab. Dan dan juga setiap jenis sapi dari spesies sapi Arab, dan sapi Durban (daerah Afrika), serta setiap jenis kambing berupa domba, kambing kacang, dan spesies kambing dari jenis keduanya. Dan tidak memadai hewan kurban selain dari binatang ternak berupa banteng, keledai, dan selain keduanya, tanpa perselisihan pendapat." [Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al Muhadzab, Jilid VIII, [Beirut, Dar al Fikr , 1996, halaman, 393].

Kedua, umur hewan tersebut harus mencukupi. Untuk unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usianya 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berumur 1 tahun.

 

 أجمعت الأمة على أنه لا يجزئ من الإبل والبقر والمعز الا الثني ولا من الضأن الا الجذع 

 

Artinya: "Telah sepakat ulama, bahwa tidak sah dari hewan kurban dari jenis unta, dan sapi dan kambing selain umur 2 tahun, dan tidak dari domba kecuali jaza’ah." Ketiga, hewan kurban tersebut seyogianya tidak ada cacat dan aib. Nabi bersabda;

 

 أربعة لا تجزئ في الأضاحي : العوراء البين عورها , والمريض البين مرضها , والعرجاء البين ضلعها والأجفاء التي لا تنقى 

 

Artinya; "Ada empat cacat yang tidak mencukupi dalam berkurban, Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan kurus yang tidak juga sembuh.” (HR. Imam Tirmidzi).

BACA JUGA:Baca Doa Ini Sebelum Bekerja, Agar Pintu Rezeki Terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: