Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa

Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa

Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa--

Selanjutnya, berkurban juga memiliki faedah dalam memperkuat rasa kepedulian sosial. Ketika berkurban, umat Muslim diwajibkan untuk membagi daging hasil kurban kepada fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan. 

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka dan menunjukkan rasa empati serta persaudaraan antar sesama umat Muslim. Dengan berbagi rezeki, ikatan sosial di antara umat Muslim semakin erat dan solid. Simak penjelasan Syekh Muhammad al-Ghazi dalam kitab Fath al-Qarib [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005] halaman, 311]

 

بِضَمِّ الْهَمْزَةِ فِي الْاَشْهَرِ, وَهِيَ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ عِيْدِ النَّحَرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقّرُّبًا إِلَى اللهِ تعالى 

 

Artinya: “ḍad” dengan dhammah, jadi “udhiyah” dengan dhammah pada huruf hamzah menurut pendapat yang masyhur, pengertiannya nama untuk hewan ternak yang disembelih pada saat hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah” 

BACA JUGA:Hari Raya Kurban Makin Dekat, Peternak Sapi Kebanjiran Pesanan

Kemudian yang jadi persoalan adalah bagaimana jika yang berkurban orang yang tidak shalat atau puasa, apakah kurban tersebut sah? Pasalnya, tak jarang dijumpai di tengah masyarakat orang yang berkurban justru yang abai dengan perintah shalat wajib atau pun puasa Ramadhan, dalam kondisi ini sahkah puasanya?

Kurban Orang Tidak Shalat 

Dalam agama Islam, shalat termasuk rukun Islam yang penting. Shalat adalah kewajiban yang dituntut oleh Allah SWT kepada setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Shalat adalah sarana utama dalam beribadah kepada Allah dan merupakan cara untuk menghadirkan diri dalam ke hadapan-Nya. Shalat juga memiliki nilai spiritual yang mendalam dan memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. 

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Muslim untuk melaksanakan shalat. Surah Al-Baqarah ayat 45 menyatakan, untuk mendirikan ibadah shalat. Perintah shalat wajib hukumnya bagi seorang muslim;

 

 وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ 

 

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: