Sisi Gelap Perkebunan Kelapa Sawit di Riau, Tak Seindah yang Diceritakan
Sisi Gelap Perkebunan Kelapa Sawit di Riau, Tak Seindah yang Diceritakan-Ilustrasi-
2. Banyak perusahaan sawit yang ilegal
Dari total 4,2 juta hektare lebih luas perkebunan sawit di provinsi Riau, ternyata 1,8 juta hektare tidak memiliki izin.
Selain itu, sebanyak luas perkebunan tersebut ternyata juga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (UIP) dan izin usaha budidaya.
BACA JUGA:Ini Cara Pemeliharaan dan Pemberian Pupuk Kelapa Sawit Agar Berbuah Banyak
Tak hanya itu, sebanyak 190 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten di Riau merupakan perusahaan illegal.
Dimana 32 diantaranya berada di perkebunan Rokan Hulu, 18 kebun di Bengkalis, 28 di Indigragiri Hulu, 59 perkebunan di Kampar, 15 perkebunan di kabupaten Rokan Hilir, 18 perkebunan di Pelalawan, dan 21 di Indiragiri Hilir.
3. Sering memgalami bencana alam terbesar era reformasi
Pada tahun 2015 lalu, kebakaran hutan yang terjadi di Riau merupakan bencana alam terbesar selama era reformasi.
Fakta tersebut mengungkapkan bahwa sebagian kebakaran terjadi di lahan konsesi perusahaan perkebunan sawit.
Kebakaran hutan tersebut membakar areal perkebunan dan hutan seluas 184 ribu hektare.
BACA JUGA:5 Suku Asli Riau, Penguasa Air Hingga Hutan
Areal tersebut merupakan areal kebakaran lahan terluas kelima di Indonesia.
Setelah bencana tersebut, terbentuklah Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan oleh DPRD beserta lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: